Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Menegakkan Khilafah

Definisi Khilafah
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).

Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.

Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah?

Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman:

“Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…” (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103).

Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian – sedang urusan (kehidupan) kalian ada di bawah kepemimpinan satu orang (Imam/Khalifah) – dan dia hendak memecah belah kesatuan kalian dan mencerai-beraikan jemaah kalian, maka bunuhlah dia!” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Jika dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksima mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Di samping itu, Rasulullah SAW menegaskan pula dalam perjanjian antara kaum Muhajirin – Anshar dengan Yahudi: “Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad – Nabi antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib – serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjihad bersama-sama mereka – bahawa mereka adalah umat yang satu, di luar golongan orang lain…” (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, Jilid II, hal. 119).

Nas-nas al-Qur`an dan as-Sunnah di atas menegaskan adanya kewajipan bersatu bagi kaum muslimin atas dasar Islam (hablullah) – bukan atas dasar kebangsaan atau ikatan palsu lainnya yang dicipta penjajah yang kafir – di bawah satu kepemimpinan, iaitu seorang Khalifah. Dalil-dalil di atas juga menegaskan keharaman berpecah-belah, di samping menunjukkan pula jenis hukuman syar’ie bagi orang yang berupaya memecah-belah umat Islam menjadi beberapa negara, iaitu hukuman mati.

Selain al-Quran dan as-Sunnah, Ijma’ Sahabat pun menegaskan pula prinsip kesatuan umat di bawah kepemimpinan seorang Khalifah. Abu Bakar Ash Shiddiq suatu ketika pernah berkata,”Tidak halal kaum muslimin mempunyai dua pemimpin (Imam).” Perkataan ini didengar oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi ijma’ di kalangan mereka.

Bahkan sebahagian fuqoha menggunakan Qiyas ‘sumber hukum keempat’ untuk menetapkan prinsip kesatuan umat. Imam Al Juwaini berkata,”Para ulama kami (mazhab Syafi’i) tidak membenarkan akad Imamah (Khilafah) untuk dua orang…Kalau terjadi akad Khilafah untuk dua orang, itu sama halnya dengan seorang wali yang menikahkan seorang perempuan dengan dua orang laki-laki!”

Ertinya, Imam Juwaini mengqiyaskan keharaman adanya dua Imam bagi kaum muslimin dengan keharaman wali menikahkan seorang perempuan dengan dua orang lelaki yang akan menjadi suaminya. Jadi, Imam/Khalifah untuk kaum muslimin wajib hanya satu, sebagaimana wali hanya boleh menikahkan seorang perempuan dengan satu orang laki-laki, tidak boleh lebih. (Lihat Dr. Muhammad Khair, Wahdatul Muslimin fi Asy Syari’ah Al Islamiyah, majalah Al Wa’ie, hal. 6-13, no. 134, Rabi’ul Awal 1419 H/Julai 1998 M)

Jelaslah bahawa kesatuan umat di bawah satu Khilafah adalah satu kewajipan syar’i yang tak ada keraguan lagi padanya. Kerana itu, tidak menghairankan bila para imam-imam mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bersepakat bulat bahawa kaum muslimin di seluruh dunia hanya boleh mempunyai satu orang Khalifah saja, tidak boleh lebih:

“…para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) –rahimahumullah– bersepakat pula bahawa kaum mulimin di seluruh dunia pada saat yang sama tidak dibenarkan mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat mahupun tidak.” (Lihat Syaikh Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416) Hukum menegakkan Khilafah itu sendiri adalah wajib, tanpa ada perbezaan pendapat di kalangan imam-imam mazhab dan mujtahid-mujtahid besar yang alim dan terpercaya.

Dalil-Dalil Wajibnya Khilafah

Siapapun yang menelaah dalil-dalil syar’ie dengan cermat dan ikhlas akan menyimpulkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah hukumnya wajib atas seluruh kaum muslimin. Di antara argumentasi syar’ie yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

Dalil Al-Quran

Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” (TMQ. An-Nisaa` [4]: 59).

Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk mentaati Ulil Amri, yaitu Al Haakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha`, bererti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk mentaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk mentaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.

Maka menjadi jelas bahawa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, bererti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, kerana kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, iaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’ie).

Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT:

“Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 48).

“Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TMQ. Al-Ma’idah [5]: 49).

Dalam kaedah ushul fiqh dinyatakan bahawa, perintah (khithab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khithabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW.

Oleh kerana itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, iaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as sultan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah.

Dalil As-Sunah

Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, nescaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan mensifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajipan mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah.

Rasulullah SAW bersabda: “Bahawasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung.” [HR. Muslim]

Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak.” Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajipan mereka.” [HR. Muslim].

Rasulullah SAW bersabda: “Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [HR. Muslim].

Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan.

Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Bererti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahawa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.

Rasulullah SAW bersabda pula : “Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].

Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini bererti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.

Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.

Dalil Ijma’ Sahabat

Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahawa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.

Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajipan menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajipan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebahagian di antaranya justeru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebahagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajipan menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajipan mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.

Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbezaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW mahupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh kerana itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajipan mengangkat Khalifah.

Dalil Dari Kaedah Syar’iyah

Ditilik dari analisis kaedah fiqih , mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fiqh dikenal kaedah syar’iyah yang disepakati para ulama yang berbunyi :

maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib

“Sesuatu kewajipan yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya.” Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaedah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.

Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahawa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin.

Pendapat Para Ulama

Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 362 :

“Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah telah sepakat bahawa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa umat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya…”

Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah ‘termasuk Khawarij dan Mu’tazilah’ tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu ditolak, kerana bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas.

Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: “Menurut golongan Syiah, minoriti Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’.” Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: “Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah).”

Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib bukan haram apalagi bid’ah – dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja rujukan yang menunjukkan kewajiban Khilafah :

Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5,

Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19,

Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161,

Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62,

Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97,

Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167,

Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264,

Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17,

Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176,

Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,

Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99,

Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26,

Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124,

Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248,

Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75,

Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61,

dan masih banyak lagi yang lainnya.

Adapun buku-buku yang mengingkari wajibnya Khilafah –seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholis Madjid– sebenarnya tidak perlu dianggap sebagai buku yang serius dan bermutu. Sebab isinya bertentangan dengan nas-nas syara’ yang demikian jelas dan terang. Buku-buku seperti ini tak lain hanya sampah yang kotor yang merupakan penyambung lidah kaum kafir penjajah dan agen-agennya yaitu para penguasa muslim yang zalim yang selalu memaksakan sekularisme kepada umat Islam dengan berbagai argumentasi palsu yang berkedok studi “ilmiah” atau studi “sosiohistori-objektif”, dengan tujuan untuk menghapuskan hukum-hukum Allah dari muka bumi dengan cara menghapuskan ide Khilafah yang bertanggung jawab melaksanakan hukum-hukum tersebut.

Source: muslimahrevolt.multiply.com

15 Komentar

  1. Islam macam apa yang kau pelajari ini…..
    bi’ah, sesat,dzolim, berapa banyak orang yg antum pengaruhi dengan kesesatgan antum…
    bukan seperti islam..
    Islam adalah rahmatan lil’alamin..
    Islam ada disegala aspek kehidupan.
    ekonomi, sosial, budaya, politik, parlemen dlll
    bgmn bisa merubah menjadi khilafah, kl parlemen yang mengatur hidup orang banyak tidak di masukki oleh orng2 yang beriman & taqwa ???
    ane benci manjadi ikut HT???
    ane menyesal…..
    demi Allah Sadarlah… tidak ada jaminan gerakan HT masuk surga kl pemikirannya sperti orang 2 bodoh.

    SATU HAL LAGI, DARAH ANTUM “HALAL” AKHIE….
    KL ANTUM TIDAK MENDUKUNG SAUDARA2 KITA DI PEMERINTAHAN UNTUK MENEGAKKAN ISLAM DIDALAMNYA.

  2. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu :-)
    @Abu Syauqi says : Islam macam apa yang kau pelajari ini…..
    bi’ah, sesat,dzolim, berapa banyak orang yg antum pengaruhi dengan kesesatgan antum…
    bukan seperti islam..
    Islam adalah rahmatan lil’alamin..
    Islam ada disegala aspek kehidupan.
    ekonomi, sosial, budaya, politik, parlemen dlll
    bgmn bisa merubah menjadi khilafah, kl parlemen yang mengatur hidup orang banyak tidak di masukki oleh orng2 yang beriman & taqwa ???
    ane benci manjadi ikut HT???
    ane menyesal…..
    demi Allah Sadarlah… tidak ada jaminan gerakan HT masuk surga kl pemikirannya sperti orang 2 bodoh.

    Comment : Hmmmm ….anda mengatakan ana sesat, (seperti karakter salafy aja) tapi bukan salafy antum berasal karena salafy menolak total masuk ke parlemen., jadi darimana ya…. ??? :-D gak penting menurut ana antum berasal dari jamaah dakwah mana…itupun kalo dakwah menjadi aktivitas antum, khwatirnya antum inteligent pengadu antar haroqah :-D

    ok… tunjukan dimana kesesatannya….ana gak bisa bantah antum, karena antum tidak menunjukan bantahan terhadap dalil2 di atas dan hanya langsung memvonis sesat, pada komment antum berikutnya tolong disertakan dimana letak salahnya..ok akhi….

    rupanya antum, masih berfikir bahwa pallemen satu-satunya media yang bisa merubah orang / masyarakat, ada buktinya gak>>> :-)

    ok kita lihat fakta sekarang ya, berapa kali kita ganti rezim? orde? ada perubahan>>> reformasi??? apa juga ada perubahan??? khilafah lewat jalur parlemen, mungkin saja bisa karena hukumnya tidak mutlak haram, namun harus melihat realitas sebuah fakta di parlemen dulul, nah yang ana suka dari antum adalah kata-kata “bgmn bisa merubah menjadi khilafah, kl parlemen yang mengatur hidup orang banyak tidak di masukki oleh orng2 yang beriman & taqwa ???” jawab ana ” apakah ada partai islam yang sekarang dari flatform partai dan kampanye menyuarakan penegakan syariah dan khilafah?” ada????

    jika ada demi Allah ana akan mencoblosnya??? ingat demi Allah jika ada partai islam seperti itu ana akan mencoblosnya!!!!

    dimana antum temukan bahwa hizbut tahrir melarang atau mentidak bolejkan dakwah di parlemen???? dari tong samapah aman antum dapat itu ya akhi/// !!! tunjukan pada ana… tidakkah antum pernah mendengar pernyataan resmi HTI melalui jubir HTI bagaiamana metode memperjuangkan khilafah?? apakah HT melarang dakwah di parlemen silahkan klik

    http://hizbut-tahrir.or.id/2008/06/15/metode-memperjuangkan-khilafah/

    semoga antum menjadi tersadarakan atas semua tuduhan antum…

    satu lagi akhi, antum katakan ”

    SATU HAL LAGI, DARAH ANTUM “HALAL” AKHIE….
    KL ANTUM TIDAK MENDUKUNG SAUDARA2 KITA DI PEMERINTAHAN UNTUK MENEGAKKAN ISLAM DIDALAMNYA.

    comment ana : Allah menjadi saksi atas pernyataan antum.

  3. Wahai saudaraku… baik Abu Syauqi maupun penulisnya. tulisan kalian dibaca orang lain. mau tidak mau, jelas memberi atsar. Ane minta tolong pada kedua belah pihak. berdebatlah dengan santun, bijak, dan ilmiah, uraikan secara objektif, tanpa memojok orang atau golongan…bukanlah Allah melihat kita… please, jangan mudah memvonis. Tunjukkanlah Islam itu santun, tegas, dan ilmiah…
    Maafkan jika ini tidak berkenan. sekali lagi aku mohon maaf…
    barakallahu lakum…
    Wassalam…

    Adi Says : barakallahu… wa’alaikumussalam… syukron sudah diingatkan… :-) namun setahu ana dari komment di atas terlihat mana yang kommment santun dan tidaknya …. na’am islam santun… terkadang pemeluknya yang tidak santun dalam berdiskusi…

  4. assalamualaikum,

    tlong bantu saya…saya pernah mengalami hal seperti itu cuman ana belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan tentang wajibnya dakwah tauhid ataukah khilafah dulu…

    syukron
    wassalamu’alaikum

    Adi Says : wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakutuhu… :-)
    salam ukhuwah akhi..

    terkadang walau kita sudah menjelaskan panjang lebar tentang ide syariah dan khilafah, namun tetap saja tidak mau diterima, ust ismail yusanto pernah bercerita kepada ana dan teman2 waktu beliau dan ke samarinda, bahwa ada seorang tokoh ulama yang sudah di dakwahi tentang ide syariah dan khilafah, namun tetap saja masih “menolak” itu berlangsung selama 15 tahun, nyadarnya setelah irak di serang oleh amerika, disitulah baru beliau sadar tentang arti penting adanya syariah dan khilafah untuk kesatuan ummat islam, sehingga umat islam ada yang melindungi.

    kesimpulannya, terkadang sebuah penolakan itu karena ketidaktahuan, ketidaksukaan terhadap oarng yang menyampaikan, dan atau memang sudah tertutupi oleh pemikiran sebelumnya. teruslah berdakwah.. ingat paman nabi sendiri Abu thalib juga tidak bisa diyakinkan oleh nabi akan kebenaran islam.

    wallahu’alam bis shawab

  5. Sepakat mas Adi..!!

    Adi : sipz…

  6. Assalamualaikum AKHI.. rujukan kita Al-Qur’an dan Assunnah dan sudah antum uraikan dengan begitu lengkap apakah ada ayat ataupun hadit yang membolehkan membawakan islam berkompromi dengan abu jahal lias pemerintahan thoghut…
    tolong di cek dan ana minta dalilnya bukn pendapat orang tetapi pendapat Allah dan Rasulnya….

  7. ya klo ad dua pemimpin, yg terakhir itu wajib di bunuh, ketika republik ini berdiri, dengan kemufakan bahwa bung karno lah yg menjdi pemimpin, maka SM karto Swiryo memang pantas mati dengan segala penyataannya tentang NII…….

    Adi Says : hadist tersebut bukan untuk digunakan dalam semua hal, konteks pemerintahan Republik tidak bisa di masukan, hadist ini hanya dalam hal kepemimpinan di dalam Islam yang dikenal dengan sistem khilafah.

  8. perpecahan inilah yg diinginkan kaum kuffar…na’udzubillah…sadar kawan

  9. assalamualaikum. ane pusing nii…aku ikut hti (darisah) tapi di kuliah ada ppkn… yang bner yang mana coba… Negara indonesia kan negara banyak agama….??? ga mungkin mau donk agama lain, dominasi 1 agama…yaitu agama islam? mohon di jawab

  10. assalaamualaykum…

    kawan2 sekalian.. saya beberapa tahun yang lalu pernah mengikuti diskusi HT. setelah beberapa bulan saya kemudian keluar atas kemauan sendiri. namun, bukan berarti kemudian saya menolak penegakkan kembali khilafah islamiyah. saya tetap yakin bahwa suatu saaty ummat islam akan bersatu untuk menyuarakan hukum-hukum islam dan membawa kebaikan bagi seluruh ummat manusia. saat ini saya berencana kembali untuk bergabung dengan HT, saya meyakini bahwa berdakwah adalah sebuah aktivitas yang seharusnya menjadi prioritas bagi setiap muslim yang percaya kepada hari akhir.
    namun, kita tahu, bahwa perjuangan itu tidak mudah. tidak setiap muslim yang kemudian menerima ide khilafah, dan bahkan menolaknya. tapi itu tidak penting.. seorang pendakwah tidak menjadikan pandangan manusia sebagai tolok ukurnya… seorang pendakwah tidak mengharapkan pujian ataupun hinaan dari orang lain, karena memang manusia tidak bisa memberikan manfaat dan mudarat apa-apa….
    ada yang mengatakan, bahwa bisnis yang hebat adalah suatu bisnis yang dijalankan, bukan jenis dan besar kecilnya modal yang ditanamkan. jadi bisa kita analogikan, daripada bertanya penting tidaknya khilafah dan menghujat orang lain yang berdakwah untuk penegakkan kembali khilafah, lebih baik sama-sama belajar. semoga Allah merahmati kita semua

  11. Tambahan Pencerahan tentang
    Khilafah di Atas Manhaj Nubuwwah

    Judul di atas merupakan cuplikan dari sebuah hadits nabawi yg diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari shahabat Hudzaifah:

    تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثَمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً عَاضًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً جَبْرِيًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ. ثُمَّ سَكَتَ

    “Akan ada masa kenabian pada kalian selama yg Allah kehendaki Allah mengangkat atau menghilangkan kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yg sangat kuat selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj nubuwwah.“ Kemudian beliau diam.”
    Dalam hadits di atas sangat jelas bahwa khilafah di atas manhaj nubuwwah merupakan suatu karunia Allah semata. tdk seorang muslim pun yg beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kecuali pasti dia akan mengharapkan terwujud khilafah tersebut. Rasulullah n
    dgn tegas mengatakan bahwa hal itu pasti terjadi pada umat ini. Janji ini telah teralisasi pada masa generasi terbaik umat ini dan Allah tetap menjanjikan kepada umat ini akan terwujud kembali khilafah tersebut di tengah-tengah mereka jika memang syarat-syarat telah dipenuhi sebagaimana firman-Nya:

    وَعَدَ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُوْنَنِي لاَ يُشْرِكُوْنَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

    “Allah telah berjanji kepada orang2 yg beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang2 yg sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yg telah diridhai-Nya utk mereka dan Dia dia benar-benar akan menggantikan kondisi mereka setelah mereka berada dlm ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dgn tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barangsiapa yg kafir sesudah itu mk mereka itulah orang2 yg fasiq.”
    Barangsiapa yg ingin mengetahui bagaimana gambaran Khilafah ‘ala Manhajin Nubuwwah mk hendak dia melihat pada daulah yg dipimpin oleh Rasulullah n
    dan para Khulafa`ur Rasyidin sepeninggal beliau.
    Secara ringkas gambaran adalah: Sebuah khilafah yg didirikan di atas tauhid dan dakwah menuju kepada tauhid ditegakkan Sunnah Rasulullah n
    serta dakwah menuju kepada As Sunnah. Diperangi kesyirikan dgn berbagai macam bentuk sehingga tdk ada lagi peribadatan yg diberikan kepada selain Allah. Diperangi segala bentuk bid’ah baik dlm akidah ibadah maupun muamalah. Dite-gakkan syariat Islam oleh tiap muslim sebelum ditegakkan oleh pemerintahnya. Kondisi masyarakat senantiasa mengutamakan dan mementingkan ilmu syar’i jauh dari kungkungan filsafat dan pengagungan rasio. Masyarakat taat dan patuh kepada pemerintah serta menegakkan jihad syar’i bersama pemerintah. Merekalah generasi terbaik yg dipuji oleh Rasulullah n
    di dlm haditsnya:

    خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

    “Sebaik-baik manusia adl generasiku kemudian yg setelah kemudian yg setelahnya.”
    Itulah gambaran singkat Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Bukan seperti yg dikhayalkan oleh sebagian aktivis pergerakan Islam dan para pengikutnya. Tidak mungkin khilafah tersebut akan terwujud melalui tangan orang2 yg berakidah Tashawwuf Mu’tazilah Qadariyah

    dinukil dari:http://blog.re.or.id/khilafah-di-atas-manhaj-nubuwwah.htm

  12. ISLAM itu rohmatan lilalamin…
    gmn anda mw merubah negara ini,diri anda sendiri blum brubah.rubah dahulu dr anda kmudian kluarga anda tetangga anda teman anda baru negara anda!
    kita harusnya sudah bersyukur hidup di negara yang sudah merdeka ini,bayangkan kalau negara ini blum merdeka??!!
    apakah anda mw durhaka kepada pendahulu anda!
    cukuplah untuk mereka lakum dinukum wa liaddin

    KOMENTAR : terima kasih saya ucapka atas komentar anda :-)

    saya jawab satu persatu ya.

    1. tentang dakwah mengubah diri sendiri, keluarga dan kemudian negara.
    dalam Islam itu namanya tadaruj atau perubahan secara bertahap.
    alhamdulillah saya telah menerima hidayah Allah ketika berinteraksi dengan para aktivis dakwah dari hizbut tahrir. dulu saya tidak pernah sholat, dan atau sangat jarang, namun alhamdulillah kini sudah tidak spt itu lagi. saya pun sekarang mengisi kajian rutin. alhamdulillah.

    pertanyaan saya, benarkah Indonesia sudah merdeka? saya rasa belum, namun benar jika secara fisik. namun kita masih di jajah secara ekonomi, politik, sosial dll.

    benarkah kita sudah merdeka? Buktinya, angka kemiskinan di negeri ini masih tetap tinggi. Dari 237 juta lebih penduduk negeri ini,menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) masih ada 31,02 juta jiwa yang terkategori miskin, yaitu yang pengeluarannya kurang dari Rp 211.726,-/bulan atau Rp 7 ribu/hari. Padahal jumlah itu hanya cukup untuk membeli sebungkus nasi dengan lauk yang ala kadarnya.

    Sungguh ironis, meski sudah puluhan tahun merdeka, negeri yang kaya ini, jutaan penduduknya masih terus dililit problem kemiskinan. Satu masalah yang sering kali membuat orang memilih untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri karena tak kuasa menghadapi tekanan kemiskinan. Adalah pasangan Kaepi (41) dan Yati Suryati (31) warga kelurahan Bekasi Jaya kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi yang pada Sabtu (13/8) memilih gantung diri diduga akibat tekanan kemiskinan (Kompas, 15/8). Itu seolah mengulang apa yang dilakukan pasangan Samad (45) dan Titik (40) warga desa Sirnajaya, kec. Serang Baru, kab. Bekasi pada 12 Mei 2007 lalu juga akibat himpitan kemiskinan. Jumlah kasus yang sama diperkirakan sangat banyak. Mengingat WHO pada tahun 2005 melansir, sekitar 50.000 orang Indonesia bunuh diri setiap tahun, atau 1.500 orang perhari (Kompas, 15/8).

    Angka pengangguran juga masih tinggi. Menurut Kepala BPS Rusman Heriawan, angka pe­ng­angguran Indonesia pada Feb­ruari 2011 mencapai 8,1 juta orang atau 6,8 % dari total angkatan kerja 119,4 juta orang (Rakyatmerdekaonline, 6/5). Angka yang digunakan BPS itu tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan riil di masyarakat. Karena faktanya pekerja dengan penghasilan minim dan pekerja dengan jumlah jam kerja di bawah standar tidak dianggap sebagai pengangguran. LIPI mencatat jumlah orang yang yang setengah menganggur yaitu yang bekerja kurang dair 35 jam perminggu pada tahun 2010 mencapai 32,8 juta orang. Pada tahun 2011diperkirakan meningkat menjadi 34,32 juta orang.

    Negeri ini pun masih dibelenggu kebodohan. Mengutip data Kemendikas pada 2010, ketua PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan, masih terdapat 11,7 juta anak usia sekolah yang belum tersentuh pendidikan (Republika, 25/7). Dan diperkirakan 4,7 juta siswa SD dan SMP yang tergolong miskin terancam putus sekolah (Republika, 26/7). Itu artinya setelah 66 tahun merdeka masih ada hampir 16 juta anak yang tidak bisa merasakan pendidikan sampai SMP.

    Rakyat pun terus dihadapkan pada harga-harga kebutuhan pokok yang liar tak terkendali, biaya hidup termasuk biaya pendidikan dan kesehatan yang tinggi, dll. Rakyat yang berharap pemerintahnya bisa melepaskan mereka dari beban yang dihadapi nyatanya terpaksa gigit jari. Pasalnya pemerintahnya acap kali terlihat hanya mementingkan pencitraan diri. Lebih parah lagi, tak jarang efektifitas program dan penggunaan anggaran kecil sekali. Ambil contoh, penggunaan anggaran kemiskinan yang terus meningkat tiap tahun -Rp 51 triliun (2007), Rp 63 triliun (2008), Rp 66,2 triliun (2009), Rp 80,1 triliun (2010) dan Rp 86,1 triliun (2011)-. Menurut perhitungan P2E LIPI efektifitas penggunaan anggaran itu kecil sekali untuk menurunkan kemiskinan. Bayangkan, untuk penurunan satu orang miskin pada 2007 diperlukan biaya Rp 19,8 juta, 2008 Rp 23,2 juta, 2009 Rp 24,9 juta dan tahun 2010 Rp 47 juta (lihat, Bisnis Indonesia, 15/1/11).

    Tak ketinggalan, APBN yang 80% bersumber dari pajak rakyat, sebagian besarnya justru tidak kembali kepada rakyat. Pasalnya, sebagian dirampok oleh para koruptor, sebagian untuk membayar utang dan bunganya yang bisa mencapai 20 % dari APBN, dan sebagian lagi untuk membiayai kebijakan yang tidak pro-rakyat. Menurut data Kompas (15/8) belanja pegawai pusat dan daerah memakan porsi sangat besar, yakni sekitar 60 % dari total volume APBN dan APBD, sementara untuk subsidi hanya sekitar 14 % dan untuk belanja pembangunan hanya sekitar 12 %.

    Masih Terjajah

    Jika kita mau jujur, akar masalah dari semua persoalan di atas ada pada sistem kehidupan yang dipakai oleh Indonesia. Selama 66 tahun “merdeka” negeri ini mengadopsi sistem sekuler kapitalis demokrasi. Demokrasi pada akhirnya hanya menjadi topeng penjajahan baru atas negeri ini. Pasalnya, melalui sistem dan proses demokrasilah lahir banyak UU dan kebijakan yang justru menimbulkan keterjajahan rakyat di negeri ini. UU KHUP masih warisan penjajah. UU SDA sangat liberal. Demikian pula UU Migas, UU Minerba, UU Kelistrikan, UU Pendidikan, UU Kesehatan dan banyak lagi UU lainnya. Sebagian besar UU yang ada bukan saja tak berpihak kepada rakyat, bahkan banyak yang menzalimi rakyat. Pasalnya, melalui sejumlah UU itulah, sebagian besar sumberdaya alam milik rakyat saat ini justru dikuasai pihak asing. Contoh, sekitar 90 % kekayaan migas (minyak dan gas), lebih dari 75% kekayaan tambang, 50% lebih perbankan, dan sektor lainnya di negeri ini dikuasai oleh asing. Jika salah satu esensi penjajahan adalah pengerukan kekayaan negeri terjajah untuk dialirkan ke penjajah maka itu bisa dilihat nyata hari ini dan celakanya difasilitasi oleh UU produk politik demokrasi. Pasal 8 ayat 3 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal menyatakan, “Penanam modal diberi hak melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing“, praktis tidak ada yang tak boleh ditransfer kembali ke negara asal. Dan pasal 12 menyatakan, “semua bidang atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan idang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU ini“.

    Jelas, rakyat negeri ini sesungguhnya masih terjajah oleh negara-negara asing lewat tangan-tangan para pengkhianat di negeri ini. Mereka adalah para komprador lokal yang terdiri dari para penguasa, politikus, wakil rakyat dan intelektual yang lebih loyal pada kepentingan asing karena syahwat kekuasaan dan kebutuhan pragmatisnya. Akibatnya, rakyat sengsara di negerinya sendiri yang amat kaya. Mereka terjajah oleh asing dan para pemimpinnya sendiri yang menjadi antek-antek kepentingan negara penjajah.

    Akar masalah semua itu karena diadopsinya sistem kapitalisme demokrasi yang bersumber dari manusia seraya meninggalkan sistem dan hukum yang dibawa oleh Nabi saw di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Akibatnya, negeri ini masih terjajah dan didera berbagai penderitaan, keterpurukan, keterbelakangan, dsb. Itulah cerminan kehidupan yang sempit yang telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam firmanNya:

    وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

    Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]:124)

    Imam Ibn Katsir menjelaskan, “man a’radha ‘an dzikriy” yaitu menyalahi perintahku dan apa yang Aku turunkan kepada rasul-Ku, berpaling darinya dan pura-pura lupa terhadapnya serta mengambil petunjuk dari selainnya (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm).

    Terapkan Al-Quran Raih Kemerdekaan Hakiki

    Nyatalah, negeri ini masih belum merdeka secara hakiki. Tak lain dikarenakan berpaling dari petunjuk Allah yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah dan berpaling dari Sistem Islam; dan sebaliknya mengambil sistem sekuler kapitalis demokrasi sebagai petunjuk dan sistem untuk mengatur kehidupan. Akibatnya, berbagai bentuk kerusakan (fasad) melanda negeri ini. Negeri ini pun tak bisa lepas dari penjajahan, eksploitasi dan kontrol dari penjajah.

    Maka Allah mengingatkan

    ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

    Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)

    Tidak lain adalah dengan kembali merujuk kepada al-Quran dan menjadikannya petunjuk. Sungguh di dalam al-Quran yang sedang kita peringati turunnya, memang diturunkan sebagai hudan (petunjuk), bayyinat minal huda (penjelas atas petunjuk itu) dan furqan (pembeda antara yang haq dan yang bathil, antara yang benar dan yang salah, antara yang halal dan haram, antara yang diridhai Allah dan yang Dia murkai, dan antara yang memberikan kebaikan dan yang memberikan keburukan). Hal itu tidak lain dengan jalan menerapkan hukum-hukumnya yaitu syariah Islam secara total dalam bingkai sistem Islam, al-Khilafah ar-Rasyidah. Dengan itu niscaya kerahmatan akan menjadi riil dan kemerdekaan yang hakiki akan terwujud.

    Perubahan Harus Dimulai dari Individu, Keluarga, Masyarakat, baru Negara?

    Gagasan semacam ini tidak lepas dari metodologi berfikir tadarruj. Pengusung gagasan ini menganggap bahwa masyarakat itu tersusun dari individu. Atas dasar itu, mengubah masyarakat harus dimulai dari individu, keluarga, dan seterusnya.

    Kesalahan dari gagasan ini terletak pada asumsi dasarnya. Sesungguhnya, asumsi bahwa masyarakat itu tersusun dari individu, dan perubahan masyarakat tergantung dari individunya, adalah asumsi yang salah. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun oleh individu, akan tetapi juga disusun oleh pemikiran, perasaaan, dan aturan. Bahkan, ketiga hal inilah yang akan menentukan perubahan masyarakat, bukan individunya. Lebih dari itu, perubahan perilaku individu juga ditentukan oleh perubahan pemikiran dan perasaannya. Atas dasar itu, perubahan apapun, baik individu dan masyarakat harus dimulai dari adanya perubahan pemikiran dan perasaannya.

    Demikian juga mengenai masyarakat. Sebuah masyarakat tidak akan berubah sebelum pemikiran, perasaan dan aturan yang tumbuh di dalamnya berubah. Jika semesta pembicaraan kita adalah perubahan menuju masyarakat Islam, maka masyarakat kufur tidak akan berubah menjadi masyarakat Islam sebelum pemikiran dan aturan yang diterapkan berubah. Meskipun individu-individunya seluruhnya beragama Islam, namun selama aturan yang diterapkan di dalamnya bukan aturan Islam, maka masyarakat itu tetap disebut masyarakat kufur. Bahkan, meskipun seluruh individunya memahami Islam dan tergerak untuk mengubah sistem tersebut, namun selama sistem aturannya tidak berubah maka masyarakat di dalamnya tidak disebut sebagai masyarakat Islam. Sebaliknya, walaupun mayoritas individu yang ada di tengah-tengah masyarakat adalah kafir, akan tetapi selama aturan yang diberlakukan dan keamanan di negeri itu dijamin oleh kaum muslim, maka masyarakat itu tetap disebut sebagai masyarakat Islam. Ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat harus dimulai dari perubahan aturan dan pemikiran yang ada di dalamnya.

    Dengan kata lain, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan dan pemikiran mendasar yang dijadikan landasan oleh masyarakat tersebut. Di sisi yang lain, sebuah gerakan maupun partai tidak akan mampu mengubah setiap individu yang ada di tengah-tengah masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Bahkan, keadaan semacam ini sudah merupakan sunnatullah yang telah digariskan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:

    “Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat saja, akan tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberianNya kepadamu…” (Qs. al-Maa’idah [5]: 48).

    Keadaan ini semakin memperkuat bahwa perubahan masyarakat tidak disandarkan pada perubahan individu-individunya, akan tetapi pada sistem aturan yang diberlakukan.

    Benar, Rasulullah Saw berdakwah seorang diri, kemudian menghubungi para shahabat satu persatu. Akan tetapi, tidak boleh dipahami bahwa dakwah yang ditujukan oleh Rasulullah Saw adalah dakwah yang ditujukan untuk hanya mengubah individu-individunya saja, sehingga jika individu ini berubah maka keluarga dan masyarakat pun juga akan berubah. Pemahamannya tidaklah demikian.

    Sesungguhnya, individu-individu ini dipersiapkan oleh Rasulullah Saw untuk melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat dengan jalan menyerang seluruh pemikiran, keyakinan dan aturan-aturan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jadi watak perubahan yang ditanamkan oleh Rasulullah kepada para kadernya adalah perubahan yang bersifat sistemik, bukan individual.

    Di samping itu, Rasulullah Saw juga mengutus para shahabat untuk menghubungi para pemimpin kabilah –sebagai representasi dari kekuatan masyarakat—dan menggalang dukungan dari mereka. Rasulullah Saw juga melakukan thalabun nushrah kepada para pemimpin kabilah Arab untuk diminta kekuasaannya. Kenyataan ini semakin membuktikan bahwa dakwah untuk mengubah masyarakat kufur tidak dilakukan dengan konsens pada perubahan individunya belaka. Lebih dari itu, perubahan masyarakat harus dilakukan dengan cara mengubah sistem aturan yang ada di dalamnya sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sedangkan dakwah Rasulullah Saw, jelas-jelas menunjukkan bahwa beliau melakukan perubahan masyarakat dengan cara mengubah pemikiran, dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat dengan cara mendirikan kekuasaan Islam.

    Sebuah kesalahan jika dakwah Rasulullah saw difokuskan hanya untuk mengubah individu, sehingga secara otomatis ada perubahan keluarga dan masyarakat. Dakwah Rasulullah Saw tidak seperti itu. Dakwah beliau tetap konsens untuk menyerang pemikiran, aturan, keyakinan dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Sebab, pemikiran dan aturan adalah factor utama penyusun masyarakat sekaligus penentu corak dari sebuah masyarakat.

  13. Assalamuallaikum wa rahmatullah wa barakatuh..
    Saya belum terlalu banyak tau tentang Hizbut tahrir dan bukan pula anggota Hizbut tahrir,, ya saya tahu Kita sebagai manusia harus melaksanakan perintah ALLAH SWT dan Rasulullah saw.. Yaitu di antaranya melaksankan sistem syariah islam di muka bumi ini.. dan khilafah islamiyah.. saat ini saya tidak melihatnya ada sistem seperti itu dan negara islam dengan sistem syariah., yang akau lihat adalah sistem yg di buat oleh pemikiran manusia sendiri.. Herann dengan manusia sekarang, Padahal sistem syariah sudah jelas dan tidak di ragukan lagi atau umat yang belum tahu dan meragukan (sistem) Firman ALLAH SWT dan sabda Muhammad swa? di bandingkan sistem (democracy) yg m’sengsarahkan umat. Jujur sudah lama saya tahu permasalahan ini sejak 2007 dari kakak saya anggota hizbut – tahrir di makassar. Tapi saya lebih mementingkan hura-hura.. Padahal kakak saya memberi kabar yang benar.. tapi saya tidak pernah menolak pada saat itu,karna saya lebih senang kalau cerita sejarah.. Apa kata lain, saya tetap acuhkan dan melakukan saya sperti biasa.. tapi heran!! kenapa di dalam hati saya setiap saya melihat kekerasan di depan mata atau di tv.. hati saya selalu menyembut syariah islam dan khilafalah solusinya.. Tahun ke tahun saya tetap seperti itu.. setelah saya melihat tanda – tanda akan bangkitnya khilafah seperti yang di beritahukan sama kakak saya dan mencari tahu di internet.. Ternyata betul pemimpin” diktator akhir jatuh, perekonomian amerika dan sekutunya mulai goyah, umat islam di timur tengah sudah mulai revosuli dan menyeruhkan tegaknya syariah islam.. dan 1 Muharam 1433H tepatnya 26 nov 2011 masehi.. saya sadar atas pentingnya syariah islam dan khilafah di muka bumi ini.. mulai saat itu saya tentukan hidup saya adalah berdakwah di jalan ALLAH swt dan berjihad atas agama ALLAH swt.. Jadi mari kita bersama” menyadar umat di dunia maupun saya bukan angota hiztbut tahrir.. tapi sistem kita sama.. ALLAHUAKBAAR..3x…

  14. untuk abu syauqi :
    apabila anda ingin meghalalkan darah orang lain, cantumkan dalil dalil sebagai dasar pendapat anda. tidak perlu emosional seperti itu.
    jangan sampai justru anda yang dianggap sesat karena anda tidak memiliki dasar/sumber pengetahuan.

  15. @abu syauqi sok berilmu tp sebenrnya tak berilmu, jgn asal nyesatin orang, bantah dgn ilmiah, bukan emosional. pemikiran antum sangat berbahaya, sampai2 menghalalkan darah kaum muslim. masyaAllah


Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 3.044 pengikut lainnya.